Pengertian Rumah Subsidi, Persyaratan serta Keuntungan dan Kerugian saat Membeli Rumah Subsidi

Pengertian Rumah Subsidi, Persyaratan serta Keuntungan dan Kerugian saat Membeli Rumah Subsidi

Size:
Price:

Read more »

Pengertian Rumah Subsidi

Pengertian Rumah Subsidi - Menurut situs Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan Bahwa Rumah Subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.

Dan Perumahan subsidi merupakan salah satu Program & Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia untuk masyarakat Indonesia yang sedang mencari Rumah Tinggal idaman dengan mempunyai harga terjangkau. 

Karena, Rumah Subsidi adalah salah satu bagian dari kebutuhan hidup yang menjadi prioritas untuk dimiliki setiap orang.

Perumahan Subsidi menjadi solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bisa memiliki Tempat Tinggal yang layak huni dengan harga terjangkau. Dengan adanya program perumahan subsidi dari Pemerintah Indonesia, masyarakat indonesia menjadi bisa membeli Rumah Tinggal dengan harga yang terjangkau, karena Pemerintah Indonesia memberikan bantuan yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kepemilikan Rumah Subsidi tersebut dan seperti layaknya memiliki rumah komersial. Dan Rumah Tinggal adalah impian semua orang.

Referensi:
https://ppdpp.id/
http://rumahsubsidi.pu.go.id/
http://pembiayaan.pu.go.id/kpr-bersubsidi
http://pembiayaan.pu.go.id/syarat-penerima-program-kpr-flpp

Apa yang dimaksud dengan KPR Bersubsidi ?

KPR Bersubsidi adalah Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Apa yang dimaksud dengan Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga ?

KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.


Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM)?

Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan marjin melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.


Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) ?

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.


Apa yang dimaksud dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)?

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Apa yang dimaksud dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ?

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.


Apa yang dimaksud dengan Pelaku Pembangunan?

Pelaku Pembangunan adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.


Apa yang dimaksud dengan Bank Pelaksana dalam KPR Bersubsidi?

Bank Pelaksana adalah bank umum, bank umum syariah, dan unit syariah yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi MBR.


Apa saja bentuk Kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi MBR?

Bentuk kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah diberikan bagi MBR berupa:

  • KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman melalui KPR sejahtera dan KPR SSB/SSM;
  • Subsidi bantuan uang muka perumahan sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk pembelian rumah tapak; dan

Pembebasan Pajak pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.


Apa yang dimaksud dengan Subsidi Bunga Kredit Perumahan?

Subsidi Bunga Kredit Perumahan adalah Subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah berupa selisih suku bunga/marjin antara kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang menggunakan suku bunga komersial dengan suku bunga/marjin kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang dibayar oleh debitur/nasabah ditetapkan oleh Pemerintah.


Apa yang dimaksud dengan Proses pencairan tagihan bank?

Proses pencairan tagihan bank adalah proses penagihan kemudahan dan / atau bantuan pembiayaan perumahan dari bank pelaksana kepada PPDPP / Satker, proses pengujian tagihan, dan proses pembayaran melalui Bank Pelaksana.


Apa yang dimaksud dengan Ketepatan sasaran penerima bantuan KPR bersubsidi?

Tepat sasaran adalah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Ketepatan sasaran penerima KPR Bersubsidi sekurang – kurangnya meliputi:

  • Ketepatan dalam pemenuhan persyaratan dan kriteria MBR penerima KPR Bersubsidi sesuai peraturan perundang – undangan;
  • Kesesuaian harga jual rumah yang dibeli menggunakan KPR bersubsidi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Pemanfaatan rumah oleh pemilik sebagai hunian atau tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang- undagan.


Bagaimana proses verifikasi dalam penyaluran KPR Bersubsidi?

Proses verifikasi dalam penyaluran KPR bersubsidi tertuang pada Pasal 25 ayat (4a) dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :

  • Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
  • Analisa Kelayakan dan Kemampuan mengangsur permohonan KPR Sejahtera; dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan; Atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
  • Terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber  air bersih lainnya yang berfungsi ;
  • Jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi dan;
  • Saluran/Drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.

Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud di atas belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian KPR Sejahtera apabila telah memenuhi persyaratan:

  • Pelaku pembangunan menyerahkan bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN.
  • Jalan lingkungan paling sedikit telah dilakukan perkerasan badan jalan dan berfungsi;
  • Ada pernyataan dari pelaku pembangunan bahwa :
    • (a) bersedia menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perjanjian kredit/akad pembiayaan KPR Sejahtera;dan
    • (b) bersedia menyerahkan jaminan kepada Bank Pelaksana berupa dana yang ditahan paling sedikit 2 (dua) kali nilai jalan lingkungan yang belum terselesaikan berdasarkan penilaian (appraisal) Bank Pelaksana.

(Ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi jalan lingkungan dan/atau listrik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.)

Dalam hal pelaku pembangunan belum menyelesaikan jalan lingkungan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c1, maka Bank Pelaksana melakukan :

  • Menunjuk badan usaha jasa konstruksi untuk menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 1 (satu ) bulan dengan menggunakan dana jaminan pelaku pembangunan;atau
  • Menyerahkan dana jaminan pelaku pembangunan kepada debitur atau nasabah untuk menyelesaikan jalan lingkungan.
  • Bank Pelaksana membuat daftar rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi.

Verifikasi dilakukan oleh Bank Pelaksana dalam rangka mengecek kesesuaian persyaratan dengan dokumen permohonan yang disampaikan oleh MBR, meliputi:

  • Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan MBR;
  • Analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Bersubsidi; dan
  • Pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana, dan sarana serta utilitas umum.


Berapa besaran SBUM yang diterima oleh MBR?

Jumlah besaran SBUM yang diterima oleh MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).


Apakah perbedaan manfaat program FLPP dan SSB yang diperoleh bagi MBR?

MBR bisa memilih apakah akan menggunakan FLPP atau SSB sesuai dengan ketersediaan program di Bank Pelaksana yang menyalurkan program itu.


Apakah MBR dapat memilih mengajukan program FLPP atau SSB saat pengajuan KPR Bersubsidi?

MBR bisa memilih apakah akan menggunakan FLPP atau SSB sesuai dengan ketersediaan program di Bank Pelaksana yang menyalurkan program itu.


Apakah MBR yang mengajukan FLPP/SSB otomatis langsung mendapatkan SBUM?

MBR tetap harus mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Bersubsidi sepanjang anggarannya masih tersedia.


Bagaimana cara MBR mengecek KPR Subsidi disetujui mendapatkan SBUM?

MBR dapat mengecek rekening Koran dan pemindahbukuan di buku tabungan debitur/ nasabah pada bank tempat mengajukan KPR Bersubsidi. Apabila ada pemindabukuan dari rekening tersebut, maka SBUM telah dibayar oleh pemerintah kepada pengembang.


Apakah MBR yang pernah wanprestasi dalam proses KPR Bersubsidi masih dapat mengajukan KPR Bersubsidi dikemudian hari?

MBR hanya dapat memanfaatkan KPR bersubsidi satu kali, sehingga jika sudah pernah menerima KPR Bersubsidi sebelumnya apalagi sampai wanprestasi, maka akan masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan KPR Bersubsidi lagi.


Bagaimana dengan MBR yang memiliki gaji pokok diatas 4 juta (Rp. 4.1 juta) mengingat banyak MBR yang berpenghasilan diatas ketentuan tetapi memerlukan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah?

Berdasarkan KepmenPUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, saat ini batasan penghasilan MBR yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi maksimal Rp. 4.000.000,00 untuk pembelian rumah tapak atau maksimal Rp. 7.000.000,00 untuk pembelian satuan rumah susun.


Apakah MBR boleh membeli kelebihan tanah (posisi rumah hoek)?

MBR boleh saja membeli kelebihan tanah/hook, sepanjang harga rumah ditambah kelebihan tanah/hook tidak melebihi dari harga rumah yang disubsidi oleh pemerintah. Kenyataannya rumah yang di hook, harganya selalu diatas harga rumah yang disubsidi oleh pemerintah.


Apakah penghunian rumah subsidi dibatasi hanya boleh dihuni oleh keluarga inti pemohon ?

Rumah subsidi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah juncto Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang dapat menempati rumahnya adalah MBR yang mengajukan KPR sesuai dengan Surat Pernyataan Permohonan KPR Bersubsidi.

Orang lain dapat menghuni rumah subsidi sepanjang juga dihuni oleh pemilik rumah.


Seringkali MBR non fix income tidak lolos analisa bank, bagaimana solusi dari pemerintah mengingat telah ada pengaturan bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan bagi MBR dengan penghasilan tidak tetap?

Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang diberikan oleh Pemerintah dalam bentuk KPR Bersubsidi disalurkan melalui Bank Pelaksana, sehingga Bank Pelaksana harus melakukan analisa kelayakan KPR/kemampuan membayar angsuran dari MBR yang mengajukan KPR Bersubsidi.


Berapa biaya BPHTB untuk rumah KPR bersubsidi, apakah gratis atau ada biaya tertentu ? jika gratis apakah ada undang- undang yang mengatur soal BPHTB ini ?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000, besaran BPHTB yang harus dibayar untuk pembelian rumah bersubsidi sebesar 5% terhadap harga rumah dikurangi Rp. 60.000.000,00.


Pengguna FLPP perumahan type 36/60 di Jawa Tengah, menjadi permasalahan mengenai sertifikat rumah yang belum jadi, padahal sudah membayar angsuran di BTN. Setelah di cek sertifikatnya ke Bank BTN ternyata belum jadi dan developer melarikan diri dan hasil rumah banyak yang mengecewakan, bagaimana pemerintah memberikan solusi terkait permasalah seperti ini ?

Untuk masalah sertifikat menjadi tanggung jawab dari Bank untuk menyelesaikannya. Mengingat sertifikat tersebut merupakan jaminan kredit bagi Bank. 

Untuk mengatasi pengembang/developer yang bermasalah, mulai tahun 2018, semua pengembang yang ingin membangun rumah bersubsidi harus teregistrasi terlebih dahulu di Kementerian PUPR. Selain itu, Ditjen Pembiayaan Perumahan sudah mengeluarkan SE agar semua Bank Pelaksana harus memastikan pengembang yang bekerja sama dengan mereka adalah benar. 

Pengembang juga menandatangani pernyataan bahwa rumah yang dibangun memenuhi persyaratan yang ada.

Kesepakatan jual beli dilakukan antara MBR dan pengembang, sehingga MBR sebelum melakukan jual beli harus memastikan legalitas perumahan dalam bentuk perijinan dan sertifikat tanah serta jejak rekam pengembang untuk menghindari terjadinya wanprestasi. Dalam hal terjadi wanprestasi, maka dapat menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.


Menempati rumah subsidi selama 6 bulan ditempati ternyata terkena bencana alam longsor dan rumah roboh, apakah bisa dipindahkan dengan rumah baru dilokasi yang berbeda? Karena rumah tersebut tidak layak huni.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan hal ini kepada Bank Pelaksana. Apakah kasus ini termasuk dalam force majure dalam perjanjian ketika akad kredit. Jika iya termasuk, maka kredit dapat dihentikan. Untuk kelanjutannya bisa dibicarakan dengan Bank Pelaksana.

Risiko bencana alam belum ditanggung oleh premi asuransi KPR Bersubsidi. Seyogyanya, MBR sebelum membeli rumah melakukan pengecekan lokasi dan lingkungan perumahan rumah yang akan dibeli untuk menghindari kemungkinan terjadinya longsor atau banjir.


Apakah boleh masyarakat dari luar provinsi, katakanlah Aceh membeli rumah FLPP di provinsi lain ?

Masyarakat dapat membeli rumah bersubsidi diluar provinsi tempat KTP-Elektroniknya diterbitkan dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah tempat pembelian rumah bersubsidi dan harus dihuni oleh pemilik.


Untuk batas terendah rumah subsidi sekitar 60 M2 tetapi untuk batas tertingginya berapa ? mohon di jelaskan payung hukumnya mengenai luas area untuk perumahan bersubsidi

Sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat) luas maksimal tanah adalah 200 m2, namun perlu juga dilihat peraturan daerah setempat.


Apakah ada batasan harga maksimal untuk harga jual rumah subsidi di daerah Jabodetabek, termasuk biaya hook? Mohon diinformasikan juga peraturan yang berlaku

Batasan harga jual rumah subsidi ditetapkan dalam KepmenPUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Untuk harga jual rumah sejahtera tapak dibagi menjadi 9 zona wilayah, termasuk Jabodetabek, sedangkan untuk satuan rumah sejahtera susun harga jual diteraokan bersadarkan provinsi dan beberapa wilayah kabupaten/kota. Biaya akibat kelebihan tanah dari standar luas tanah yang ditaarkan oleh pengembang jika dijumlahkan dengan harga jual standar tidak boleh melebihi harga jual yang ditetapkan dalam KepmenPUPR.


Kepada siapa atau lembaga apakah dapat meminta bantuan perlindungan hukum untuk mempertahankan kesepakatan yang telah mengikat sejak uang muka dilunasi?

Kesepakatan dan pembayaran uang muka dilakukan oleh pengembang dan MBR dan perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian hukum, menggunakan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) yang diketahui notaris. Jika terjadi wanprestasi, maka MBR dapat meminta bantuan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.


Mengambil rumah subsidi type 36/72 Provinsi Sulawesi Selatan, namun pada saat akad kredit di BTN, kami di WAJIBkan mengambil asuransi "zurichlife" dgn cicilan rp. 300,000 /bln selama 10 thn sesuai cicilan, subsidi pemerintah sudah mengcover asuransinya, kenapa harus bayar lagi, mohon penjelasan ?

Dalam KPR Bersubsidi, suku bunga 5% yang dibayar oleh debitur/nasabah sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit, sehingga tidak ada biaya asuransi tambahan yang harus dibayar oleh debitur/nasabah untuk ketiga cakupan asuransi tersebut.

Secara umum, perumahan mencorakkan puak cungkup nan berperan menjadi milieu pondok ataupun permukiman. rumah impian simple contoh rumah impian sederhana rumah impian sederhana minimalis rumah impian kayu rumah impian klasik impian rumah idaman ok google rumah impian rumah tingkat impian rumah impian dari kayu rancangan rumah impian rumah impian hunian tropis nan minimalis rumah mungil impian rumah impian minimalis mewah cara mendesain rumah impian Oleh atas itu guna seting hidup perlu terlestarikan. Rumah merupakan bentuk raga ataupun gedung menjelang bekas bersembunyi, dimana kalangan berjasa akan kesegaran jasmani pula rohani serta iklim sosialnya baik dengan nama kesegaran bangsa serta pribadi. Jika Anda mengevaluasi bahwa sayuran itu sehat lagi bermanfaat bahwa semakin besar keleluasaan Anda tentang memakannya. 


Keuntungan Perumahan Subsidi

Dengan biaya hingga syarat yang lebih mudah, perumahan subsidi memiliki berbagai keuntungan yang ditawarkan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri, di antaranya sebagai berikut:

  • Harga Rumah Lebih Murah

Dengan harga yang lebih murah karena sudah mendapat bantuan dari pemerintah, nominal cicilan dari perumahan subsidi setiap bulannya yang harus dibayarkan menjadi lebih murah. Ambil contoh, jika harga perumahan subsidi di daerah Bekasi adalah Rp 148 juta, maka perhitungan kewajiban cicilan pembayaran berkisar Rp 1 juta per bulan. Namun kewajiban tersebut nantinya akan diatur berdasarkan lama tenor yang diambil.

  • Uang Muka Lebih Murah

Selain cicilan perumahan subsidi yang lebih murah, uang muka atau DP dari perumahan subsidi juga lebih terjangkau. Apalagi bagi Anda yang menggunakan program KPR (kredit perumahan rakyat) maka uang muka akan jauh lebih murah.

  • Masa Tenor Panjang

Selain cicilan yang murah dan uang muka terjangkau, perumahan subsidi juga memiliki penawaran jangka waktu pinjaman atau masa tenor yang cukup panjang, yakni maksimal 20 tahun. Masa tenor yang panjang dari perumahan subsidi ini juga ditambah pengenaan bunga tetap (fixed rate) yang membuat besaran cicilan per bulannya tidak naik selama masa tenor. 

  • Developer Terpercaya

Perumahan subsidi memiliki keuntungan di segi pengembang atau developer yang terpercaya. Karena rumah subsidi merupakan program pemerintah dan banyak menjalin kerjasama antar developer atau pengembang perumahan yang memiliki track record baik dalam proses pengerjaannya.

Hal ini sangat menguntungkan untuk masyarakat yang menginginkan hunian agar bisa terbantu urusan kepemilikan unit di perumahan subsidi nantinya. Terlebih, para pengembang ini juga sudah mengerjakan berbagai proyek perumahan subsidi sehingga pengalamannya sudah tidak perlu diragukan.

  • Rumah Siap Huni

Dalam membuat program perumahan subsidi ini, pemerintah telah membuat sistem yang ketat untuk menyelamatkan pembeli dari developer perumahan subsidi yang nakal. Salah satunya memastikan tidak ada rumah yang inden atau dengan kata lain semua rumah yang dijual sudah siap huni (ready stock). Selain itu, calon pembeli juga bisa mengecek langsung kondisi rumah dan fasilitas yang akan dibeli untuk memastikan apakah rumahnya dibangun di dalam perumahan subsidi dengan kualitas baik atau tidak.


Kerugian Membeli Rumah Subsidi

  • Lokasi yang Sulit Dijangkau
  • Lokasi Jauh

Meskipun dijual dengan harga yang miring, rumah yang disubsidi biasanya berada jauh dari pusat kota. 

Hal ini wajar, mengingat harga lahan di pinggiran kota relatif lebih murah dibandingkan di pusat kota. 

Biasanya, lokasi pembangunan rumah ini berada di kawasan-kawasan satelit kota besar.

Misalnya untuk kawasan Jabodetabek, beberapa perumahan subsidi tersedia di Serpong, Gunung Putri, dan sebagainya.

Karena itu, penting untuk mempertimbangkan jarak dan juga fasilitas umum di sekitar perumahan subsidi sebelum membelinya, misal akses transportasi umum atau jalan utama yang memadai.

Lalu, pilih kawasan yang dinilai berpotensi untuk menjadi pusat keramaian di kemudian hari. 

Jalan Perumahan masih Berbentuk Tanah

Jalan Perumahan masih Berbentuk Tanah

Dibandingkan dengan rumah non-subsidi, masih banyak ditemukan rumah subsidi yang jalan utamanya belum di aspal maupun dipasang paving block.

Hal ini menjadi masalah ketika musim hujan tiba, di mana akses jalan utama akan dipenuhi lumpur karena masih dalam bentuk tanah.

Sekali lagi, hal ini wajar karena Anda membeli rumah yang harganya bahkan tidak mencapai Rp200 jutaan. 

Jadi, pastikan terlebih dahulu untuk mengecek kondisi rumah yang akan dibeli. 

Itulah kekurangan dan keuntungan rumah subsidi. Semoga informasi ini dapat membantu Anda sebelum membeli hunian. 

Bagi Anda yang sedang mencari rumah subsidi, ada banyak pilihan di situs jual beli properti rumah123.com, misalnya Griya Bukit Intan, Perumahan Permata Indah, dan sebagainya.

Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi

Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan perumahan subsidi ini adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun. Kemudian peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain. 

  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

Jenis KPR subsidi ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.

Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4 juta. 

  • Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Jenis berikutnya yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah. Selain itu, bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.

Subsidi bantuan uang muka yang diberikan hingga sebesar Rp 32,4 juta. Pemohon setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah. Lalu untuk tahun keempat suku bunga mengambang dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

  • Syarat Mengajukan Perumahan Subsidi

Tidak semua kategori masyarakat bisa mendapatkan fasilitas perumahan subsidi. Ada beberapa syarat jika ingin mendapatkannya, yaitu:

Syarat Penerima 

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi
  • Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)Pemohon dan Pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah/Cerai
  • Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
  • Fotocopy izin praktek (bagi pemohon profesional)
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Tak bisa dimungkiri pula jika biaya memiliki peran besar dalam merealisasikan impian Anda memiliki rumah. Tentu saja dalam membutuhkan dana yang sesuai Anda juga membutuhkan waktu dalam pengumpulan dananya.

Ingin memiliki Rumah Subsidi yang Mewah dan minimalis? Jolin de Park, bisa menjadi solusi keluarga tercinta kamu. 



1 Reviews

  1. saya harap program ini cepat terealisasi agar semakin banyak masyarakat indonesia yang hidup dengan layak. dan juga hal ini bisa digunakan untuk penataan kota yang lebih rapih. di lihat dari cara bermainyang ada pada artikel ini tidak rumit juga sepertinya untuk mendapatkan rumah ini

    BalasHapus

Contact form

Nama

Email *

Pesan *